Selamat datang di Sistem Manajemen Zakat digital yang memudahkan muzaki menunaikan zakat mal, fitrah, dan profesi secara mudah, aman, dan transparan. Zakat merupakan kewajiban menyucikan harta bagi umat Islam yang memenuhi syarat nisab, menempati posisi ketiga dalam rukun Islam setelah sholat.
Total Nilai Harta x 85 Gram Emas x 2,5%
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah βsegala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimilikiβ (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung seluruh harta termasuk perhiasan, properti, saham atau surat berharga, dan yang termasuk dalam penambahan nilai harta/kekayaan.
Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai pembersih jiwa. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Zakat Profesi = 2,5% x Penghasilan
Penghasilan bisa dihitung bulanan atau tahunan
Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila penghasilan seseorang telah mencapai batas minimal (nisab). Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab emas, yaitu senilai 85 gram emas dalam satu tahun. Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau pekerjaan yang telah mencapai nisab dalam setahun. zakat profesi adalah zakat yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta dari pendapatan rutin dan bersumber dari pekerjaan. Zakat ini termasuk kelompok zakat maal atau zakat harta. Namun, zakat penghasilan tidak termasuk harta yang didapat dari hasil peternakan, pertanian, barang perdagangan, simpanan emas atau perak, atau penemuan barang.
Daftarkan diri sebagai muzaki untuk menunaikan kewajiban zakat
Belum memiliki akun atau kode unik? Silahkan daftar terlebih dahulu
Nama:
Alamat:
No_hp:
Kode Unik:
| Nama | Tanggal | Jumlah Zakat | Jenis Zakat | Status |
|---|
Total Muzaki Terdaftar
Total Zakat Terkumpul
Total Zakat Disalurkan
Sisa Zakat
Zakat Bulan Ini